Sabtu, 05 November 2011

SARBANE OXLEY

Sarbane oxley? Sebenernya baru denger juga sih..hehe. Setelah baca-baca di internet, Sarbane oxley adalah hukum federal Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal 30 Juli 2002, sekarang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua US publik perusahaan, manajemen dan perusahaan akuntan public. Hal ini dinamakan setelah sponsor Senator AS Paul Sarbanes ( D - MD ) dan Perwakilan AS Michael G. Oxley ( R - OH ).
Kayanya kalau kita bahas tanpa kita tahu sejarahnya nanti gag nyambung yaa…?. Jadi kita pelajari dulu yuk sejarahnya Sarbane oxley Act of 2002 ( Pub.L. 107-204 , 116 Stat. 745, disahkan tanggal 30 Juli 2002), juga dikenal sebagai "Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act '(dalam Senat ) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Undang-Undang (di Rumah ) dan biasanya disebut Sarbanes-Oxley, Sarbox atau SOX, yang diawal paragraph sudah dijelaskan ya apa itu sarbane oxley, Sarbox atau SOX.
Perlu kita tau nih bahwa RUU ini disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah besar skandal perusahaan dan akuntansi termasuk yang mempengaruhi Enron , Tyco International , Adelphia , Peregrine Systems dan WorldCom . Skandal-skandal, yang menelan biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di negara pasar sekuritas . Wow !!! Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Sarbanes-Oxley Act. Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi, dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Bro and Sist Apa aja ya yang 11 judul itu? Saya sebutkan pointnya saja yaa…belum ngerti juga tentang penjelasannya…lihat dibawah ini 11 judul tersebut ;

1.      Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB)
2.      Auditor Kemerdekaan
3.      Tanggung Jawab Perusahaan
4.      Peningkatan Pengungkapan Keuangan
5.      Analis Konflik Kepentingan
6.      Komisi Sumber Daya dan Kewenangan
7.      Studi dan Laporan
8.      Perusahaan dan Pidana Penipuan Akuntabilitas
9.      Kejahatan Kerah Putih Hukuman Peningkatan
10.  Pengembalian Pajak Perusahaan
11.  Penipuan Akuntabilitas Perusahaan
Ada lagi nih peristiwa berkontribusi pada penerapan sarbane oxley. Berbagai faktor yang kompleks menciptakan kondisi dan budaya di mana serangkaian penipuan perusahaan besar terjadi antara 2000-2002 sangat spektakuler dipublikasikan penipuan di Enron, WorldCom , dan Tyco terkena masalah signifikan dengan konflik kepentingan dan praktek kompensasi insentif, Wow !!! bener-bener gag nyangka yaa perusahaan KAP terbesar yang disebut the big five itu bisa mnghancurkan dirinya sendiri dengan segenap penipuan yang dlakukannya. Analisis akar mereka kompleks dan kontroversial menyebabkan kontribusi terhadap bagian dari SOX pada tahun 2002. Dalam wawancara 2004, Senator Paul Sarbanes menyatakan:
Senat Komite Perbankan melakukan serangkaian pendapat tentang masalah-masalah di pasar yang telah menyebabkan hilangnya ratusan dan ratusan miliar, bahkan triliunan dolar nilai pasar Audiensi berangkat untuk meletakkan dasar bagi undang-undang. Kami mendengar 10 pendapat selama periode enam minggu, di mana kami membawa beberapa orang terbaik di negeri ini untuk bersaksi .Audiensi menghasilkan konsensus yang luar biasa pada sifat masalah, pengawasan akuntan tidak memadai, kurangnya independensi auditor, lemahnya prosedur tata kelola perusahaan, analis saham konflik 'kepentingan, ketentuan pengungkapan yang tidak memadai, dan pendanaan sangat tidak memadai dari Securities and Exchange Commission. "
Kayanya sementara ini hanya ini yang dapat saya tulis. Smoga bermanfaat yaa bagi pembaca. Jangan lupa follow my Blog niedanied.blogspot.com ^_^

ORGANISASI PROFESI



Kali ini kita akan membahas seputar organisasi profesi, saya juga belum tau jelas sih apa dan bagaimana organisasi profesi itu…
Seperti yang sudah saya baca dari internet organisasi profesi meruapakan suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Temen-temen pasti sebagian gag ngerti nih apa sih maksudnya bersifat nirlaba? Iya kan…?. Maksudnya  organisasi yang bersifat nirlaba bersasaran pokok untuk mendukung suatu perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Organisasi itu pasti memilki anggota, kalau tidak ada anggota namanya apa donk? Hehe….siapa saja anggota profesi itu? Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu-individu. Iya donk…kalau gag bisa diselesaikan sendiri ya haruslah membuat sebuah tim dalam satu organisasi dan dibagi tugas sesuai fungsi masing-masing profesi.
Untuk membuat suatu organisasi itu membutuhkan criteria atau ciri-ciri dari organisasi tersebut, apa aja ciri-ciri yang harus dimilki organisasi profesi, yuk simak menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi, yaitu :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Orgaisasi profesi memilki fungsi yang dilihat dari fungsi masing-masing profesi tersebut, biar lebih jelas kita jabarkan yaa…
a.       Dalam bidang pendidikan keperawatan.
1.      Penetapan standar pendidikan keperawatan.
2.      Pengembangan pendidikan keperawatan berjenjang berlanjut.
b.      Dalam bidang pelayanan keperawatan.
1.      Penetapan standar profesi keperawatan.
2.      Pemberian izin praktek / rekomendasi.
3.      Pemberian registrasi tenaga keperawatan.
4.      Penyusunan dan pemberlakuan kode etik keperawatan.
c.       Dalam bidang iptek
1.      Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan
2.      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
d.      Dalam bidang kehidupan profesi
1.      Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri
2.      Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar anggota
3.      Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara lain / internasional
4.      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
            Kalau kita sudah membentuk suatu oeganisasi profesi, manfaat yang didapat apa?. Jika masing-masing profesi dijalankan dengan baik dan sesuai fungsinya maka akan mempperoleh banyak manfaat diantaranya ; Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi, dapat menertibkan dan memperluas bidang gerak profesi, dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi dan dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
            Setiap organisasi pasti memilki struktur, nah jabatan tertinggi adalah ketua, sekretaris dan ada bagian-bagian departemen, Struktur ini dibuat berdasarkan profesi apa yang ada dalam organisasi tersebut. Misal, pendidikan, guru, keperawatan, akuntansi, dll.
            Saya rasa sementara ini yang bisa saya jelaskan, mohon maaf kurang dan lebihnya…



Jumat, 04 November 2011

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Perbincangan antara Jono dan Lono tentang Etiket / Etika yang berlaku di Indonesia

ETIKET / ETIKA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Jono     : Etiket dan etika? Apa ya perbedaannya ?
Lono      : hey, Jon…sedang apa kamu melamun disitu kaya orang lagi mikirin hutang? (sambil meledek Jono)
Jono      : Gag Lon…aku lagi bingung nih ada tugas etika profesi akuntansi tentang “Etika/etiket yang berlaku di Indonesia”, bantu jelaskan ya Lon, memangnya etika dan etiket itu beda ya?
Lono     : Ya ampun Jono sampe bingung mikirin gitu aja. Search donk di internet….hari gini gag ada internet, Ndeso !. hahahahah……
Jono     : ahh kamu malah ngeledek Jon..
Lono     : Yasudah yuk kita bahas bareng apa yang dimaksud etika dan etiket.
“Memang, orang-orang sering menyalah artikan dan mencampur adukan antara etika dan etiket. Padahal kedua istilah itu berbeda artinya secara mendasar walaupun ada juga persamaanya. Kata Etika berarti moral, sedangkan kata Etiket berarti sopan santun tata krama. Persamaan antara kedua istilah tersebut adalah keduanya mengenai perilaku manusia. Baik Etika maupun Etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma perilaku manusia bagaimana seharusnya berbuat atau tidak berbuat.”, gitu Jon…
Jono        : Ohh jadi jelas beda-beda tipis lah antara etika dan etiket. Lalu etika / etiket yang berlaku di Indonesia saat ini seperti apa Lon?
Lono        : Yaahh seperti yang kita tahu Indonesia terbagi dalam berbagai budaya, suku dan adat istiadat. Tetapi hal itu bisa disatukan. Aku kasih contoh ya Jon bagaimana etika/etiket yang berlaku di Inonesia saat ini.
“Aku pernah baca di salah satu situs yang menjelaskan bahwa menurut K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1.       Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2.       Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3.       Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.       Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Jono        : Ohhh…..kalau begitu aku mengerti Lon. Tapi di Indonesia saat ini masih ada yang korupsi, acuh tak acuh terhadap orang lain, demonstrasi, aksis anarkis yang diakukan masyarakat bahkan mahasiswa yang seharusnya bisa menjadi contoh dan sebagai penerus negeri ini. Berarti bangsa Indonesia saat ini belum memilki etika yang baik ya Lon?
Lono        : Benar sekali Jon, itu semua adalah bentuk pelanggaran etika. Makanya tidak heran kalo negeri ini masih amburadul berantakan karena pemimpin dan sebagian masyarakatnya tidak mengedepankan etika.

Jono        : Sangat disayangkan ya Lon…Lalu bagaimana ya agar bangsa ini dapat memiliki etika dan etiket yang baik?
Lono        : Kalau itu mah harus dari kesadaran dari dalam diri masing-masing, dan yang terkuat adalah jika bangsa ini seluruhnya memilki iman yang bagus, maka gag akan ada peristiwa dan kejadian-kejadian yang merusak etika dan etiket bangsa.
Jono        : iya juga sih Lon..jadi aku dapat menyimpulkan dari penjelasan kamu bahwa Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.”
Lono        : Hebat kamu jon, baru dijelaskan sedikit udah bisa paham. Yasudah kalau sudah paham aku siap-siap kuliah dulu yaa…
Jono        : Oke deh Lon…terima kasih ya sudah bantu aku jadi paham sekarang dan bisa mengerjakan tugas.
Lono        : Sip lah…

-          SEKIAN    -