Selasa, 16 Agustus 2011

BLUEPRINT PERBANKAN SYARIAH

Oleh : Dr Mulya Siregar

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI

Pada tahun 2010 pertumbuhan perbankan syariah mencapai 47,5% dan bank konvensional rata-rata selama lima tahun terkahir adalah 15% dan pada tahun 2010 mencapai 18%. Dapat dilihat bahwa pertumbuhan perbankan syariah lebih signifikan disbanding sedangkan dinegara maju seperti Malaysia 23%, Kuwait 20% dan Bahrain 10%, sedangkan Negara lain masih dibawah 10%.

Negara Malaysia sudah memulai perbankan syariah sejak tahun 1983, Bahrain mulai pada tahun 1979, Saudi Arabia dan Kuwait sudah lebih awal juga dari Indonesia. Di Indonesia baru memulai perbankan syariah pada tahun 1992, tentu ini membuat Indonesia tertinggal.

Government will di Negara maju, pengembangannya dilakukan secara top down, di Timur Tengah memanfaatkan kenaikan harga minyak pada saat itu yang dapat diakumulasi dan dimanfaatkan oleh perbankan syariah. Hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah betul-betul mengarahkan perbankan syariah berperan di sector rill, dapat kita cermati bahwa dari angka-angka, misalnnya angka financing to deposite rasio jumlah dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat sebesar 95% bahkan bisa mencapai 100% ini artinya dana yang digunakan untuk sector rill, untuk pembiayaan proyek dan kegiatan perekonomian masyarakat. Portofolio pembiayaan perbankan syariah masuk dalam sector UMKM kurang lebih 70% dan disalurkan ke sector menengah kecil.

Prinsip perbankan syariah haruslah sesuai dengan prinsip islam dan nilai-nilai islam, namun ada yang dinamakan perbankan syariah compliance yaitu transaksi perbankan konvensional yang di modifikasi lalu dicarikan dalilnya kemudian disebutlah produk syariah. Diluar Negri, memakai system perbankan syariah compliance. Menurut Good Corporate Governent, Dewan pengawas syariah menunjuk DSN dan diajukan ke BI setelah disetujui barulah DSN ditunjuk untuk mengawasi bank syariah.

Saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjadi tenaga kerja bank syariah sangatlah kurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, maka untuk dapat menjadi salah satu tenaga kerja bank syariah harus memilili dua dasar pengetahuan yaitu ekonomi syariah dan economic and banking dan di dalam perbankan syariah tidak ada spekulasi.

Senin, 15 Agustus 2011

SEKOLAH PASAR MODAL SYARIAH

Oleh : Frederica Widyasari Dewi

Direktur Bursa Efek Indinesia (BEI)

Bisnis yang kekinian tentu tidak lepas dari kegiatan pasar modal, namun halalkah pasar modal?

Indeks saham gabungan mencapai rekor tertinggi dapat dilihat dari tahun penutupan 2010, kenaikan mencapai 13,4%. Ini merupakan kenaikan indeks tertinggi dibandingkan dari bursa efek di dunia. Jika dilihat dari partisipasi investor domestic di Indonesia masih belum seperti yang diharapkan, maka secara kontinyu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia.

Kita pahami bahwa ada isu-isu pasar modal syariah halal atau tidak?. Pada tahun 2007 BAPEPAM LK bersama MUI mengeluarkan daftar efek syariah ada 180 saham yang sudah memenuhi criteria syariah, namun masyarakat belum mempercayai apaka mekanisme BEI syariah halal atau tidak.

Mekanisme pasar modal di Indonesia sudah memenuhi kaidah syariah yaitu lelang berkesinambungan (ba’I al musawwamah). Saat ini menurut daftar efek syariah yang dikeluarkan BAPEPAM untuk emiten saham yang tercatat di BEI yang telah sesuai menurut kaidah syariah ada 221 saham dan total emiten ada 434 sekitar hamper 50% saham yang 221 merepresentasikan sekitar 49% dari total market cap yang ada di BEI

Bulan Mei lalu, BEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yaitu berisi saham yang memenuhi criteria syariah agar investor dapat melihat criteria efek pasar modal syariah.

Kehalalan suatu produk terkait dengan lahirnya suatu fatwa. Produk syariah yang sudah ada saai ini adalah reksa dana syariah, obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah Negara dan semua produk ini memiliki landasan kehalalan.

Dengan meluncurkan ISSI, produk syariah diharapkan memiliki dua harapan yaitu :

1. Syariah Ilagable : Prinsip syariah terpenuhi

2. Syariah Marketable : Diterima oleh pasar

Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar yang memilki potensi sangat besar. Untuk mewujudkan potensi yaitu perlu adanya upaya yang sangat besar pula, oleh karena itu dilakukannya sosialisasi yang tidak pernah berhenti.