Jumat, 09 Desember 2011

Good Coorporate Governance

Mungkin bagi para pembaca sudah ada sebagian yang mengetahui apa sih GCG alias Good Coorporate Governance? 

Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. GCG dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu antara lain ilmu makroekonomi, teori organisasi, teori informasi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik (Turnbull, 1977).

Nah, menurut Bank Dunia, GCG merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaannya bekerja secara efisien, mengahsilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Sebenarnya yang menjadi tujuan GCG apa ya?
Tujuan utama dari GCG yaitu untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan. Jadi, semaksimal mungkin GCG diterapkan agar menghindari dari penyalahgunaan sumber daya perusahaan agar supaya perusahaan dapat berjalan sesuai dengan semestinya tanpa ada kecurangan dari pihak yang tidak berwenang.

Sementara pendapat lain yang diungkapkan oleh Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Tata kelola organisasi secara baik apakah dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip di atas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.

  Prinsip-prinsip GCG
Transparansi , yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi , pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran ( fairness) , yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundangan yang berlaku.

Tetapi oleh OECD dikembangkan ada 5 hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Right of Stakeholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The equitable treatment of stakeholders)
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (the role of stajeholders)
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy)

Hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders. 

Saya rasa sekian. mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca
-wassalam-





Sabtu, 05 November 2011

SARBANE OXLEY

Sarbane oxley? Sebenernya baru denger juga sih..hehe. Setelah baca-baca di internet, Sarbane oxley adalah hukum federal Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal 30 Juli 2002, sekarang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua US publik perusahaan, manajemen dan perusahaan akuntan public. Hal ini dinamakan setelah sponsor Senator AS Paul Sarbanes ( D - MD ) dan Perwakilan AS Michael G. Oxley ( R - OH ).
Kayanya kalau kita bahas tanpa kita tahu sejarahnya nanti gag nyambung yaa…?. Jadi kita pelajari dulu yuk sejarahnya Sarbane oxley Act of 2002 ( Pub.L. 107-204 , 116 Stat. 745, disahkan tanggal 30 Juli 2002), juga dikenal sebagai "Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act '(dalam Senat ) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Undang-Undang (di Rumah ) dan biasanya disebut Sarbanes-Oxley, Sarbox atau SOX, yang diawal paragraph sudah dijelaskan ya apa itu sarbane oxley, Sarbox atau SOX.
Perlu kita tau nih bahwa RUU ini disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah besar skandal perusahaan dan akuntansi termasuk yang mempengaruhi Enron , Tyco International , Adelphia , Peregrine Systems dan WorldCom . Skandal-skandal, yang menelan biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di negara pasar sekuritas . Wow !!! Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Sarbanes-Oxley Act. Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi, dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Bro and Sist Apa aja ya yang 11 judul itu? Saya sebutkan pointnya saja yaa…belum ngerti juga tentang penjelasannya…lihat dibawah ini 11 judul tersebut ;

1.      Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB)
2.      Auditor Kemerdekaan
3.      Tanggung Jawab Perusahaan
4.      Peningkatan Pengungkapan Keuangan
5.      Analis Konflik Kepentingan
6.      Komisi Sumber Daya dan Kewenangan
7.      Studi dan Laporan
8.      Perusahaan dan Pidana Penipuan Akuntabilitas
9.      Kejahatan Kerah Putih Hukuman Peningkatan
10.  Pengembalian Pajak Perusahaan
11.  Penipuan Akuntabilitas Perusahaan
Ada lagi nih peristiwa berkontribusi pada penerapan sarbane oxley. Berbagai faktor yang kompleks menciptakan kondisi dan budaya di mana serangkaian penipuan perusahaan besar terjadi antara 2000-2002 sangat spektakuler dipublikasikan penipuan di Enron, WorldCom , dan Tyco terkena masalah signifikan dengan konflik kepentingan dan praktek kompensasi insentif, Wow !!! bener-bener gag nyangka yaa perusahaan KAP terbesar yang disebut the big five itu bisa mnghancurkan dirinya sendiri dengan segenap penipuan yang dlakukannya. Analisis akar mereka kompleks dan kontroversial menyebabkan kontribusi terhadap bagian dari SOX pada tahun 2002. Dalam wawancara 2004, Senator Paul Sarbanes menyatakan:
Senat Komite Perbankan melakukan serangkaian pendapat tentang masalah-masalah di pasar yang telah menyebabkan hilangnya ratusan dan ratusan miliar, bahkan triliunan dolar nilai pasar Audiensi berangkat untuk meletakkan dasar bagi undang-undang. Kami mendengar 10 pendapat selama periode enam minggu, di mana kami membawa beberapa orang terbaik di negeri ini untuk bersaksi .Audiensi menghasilkan konsensus yang luar biasa pada sifat masalah, pengawasan akuntan tidak memadai, kurangnya independensi auditor, lemahnya prosedur tata kelola perusahaan, analis saham konflik 'kepentingan, ketentuan pengungkapan yang tidak memadai, dan pendanaan sangat tidak memadai dari Securities and Exchange Commission. "
Kayanya sementara ini hanya ini yang dapat saya tulis. Smoga bermanfaat yaa bagi pembaca. Jangan lupa follow my Blog niedanied.blogspot.com ^_^

ORGANISASI PROFESI



Kali ini kita akan membahas seputar organisasi profesi, saya juga belum tau jelas sih apa dan bagaimana organisasi profesi itu…
Seperti yang sudah saya baca dari internet organisasi profesi meruapakan suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Temen-temen pasti sebagian gag ngerti nih apa sih maksudnya bersifat nirlaba? Iya kan…?. Maksudnya  organisasi yang bersifat nirlaba bersasaran pokok untuk mendukung suatu perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Organisasi itu pasti memilki anggota, kalau tidak ada anggota namanya apa donk? Hehe….siapa saja anggota profesi itu? Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu-individu. Iya donk…kalau gag bisa diselesaikan sendiri ya haruslah membuat sebuah tim dalam satu organisasi dan dibagi tugas sesuai fungsi masing-masing profesi.
Untuk membuat suatu organisasi itu membutuhkan criteria atau ciri-ciri dari organisasi tersebut, apa aja ciri-ciri yang harus dimilki organisasi profesi, yuk simak menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi, yaitu :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Orgaisasi profesi memilki fungsi yang dilihat dari fungsi masing-masing profesi tersebut, biar lebih jelas kita jabarkan yaa…
a.       Dalam bidang pendidikan keperawatan.
1.      Penetapan standar pendidikan keperawatan.
2.      Pengembangan pendidikan keperawatan berjenjang berlanjut.
b.      Dalam bidang pelayanan keperawatan.
1.      Penetapan standar profesi keperawatan.
2.      Pemberian izin praktek / rekomendasi.
3.      Pemberian registrasi tenaga keperawatan.
4.      Penyusunan dan pemberlakuan kode etik keperawatan.
c.       Dalam bidang iptek
1.      Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan
2.      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
d.      Dalam bidang kehidupan profesi
1.      Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri
2.      Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar anggota
3.      Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara lain / internasional
4.      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
            Kalau kita sudah membentuk suatu oeganisasi profesi, manfaat yang didapat apa?. Jika masing-masing profesi dijalankan dengan baik dan sesuai fungsinya maka akan mempperoleh banyak manfaat diantaranya ; Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi, dapat menertibkan dan memperluas bidang gerak profesi, dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi dan dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
            Setiap organisasi pasti memilki struktur, nah jabatan tertinggi adalah ketua, sekretaris dan ada bagian-bagian departemen, Struktur ini dibuat berdasarkan profesi apa yang ada dalam organisasi tersebut. Misal, pendidikan, guru, keperawatan, akuntansi, dll.
            Saya rasa sementara ini yang bisa saya jelaskan, mohon maaf kurang dan lebihnya…