Senin, 28 Desember 2009

Ekonomi Koperasi bab 7 dan 8

BAB 7

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa

b. Koperasi Pertanian

c. Koperasi Peternakan

d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan/Industri

f. Koperasi Simpan Pinjam

g. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian

b. Koperasi penghasil atau Koperasi

produksi

c..Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu

    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan

    ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

  1. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi

    Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan

    setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

&nb sp; a. Koperasi Primer

b.. Koperasi Pusat

&nb sp; c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.

  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha

    usaha Koperasi.

  • Modal jangka panjang

  • Modal jangka pendek

  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas


  • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk

    diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi

    tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang

    membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan

    perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan

    wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau

    lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta

    sumber lain yang sah.


KOPERASI

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang

    diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal

    sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa

    25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,

    sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan

    untuk Cadangan.

  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan

    oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.


Distribusi Cadangan Koperasi antara lain

dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu

  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

  • Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar