ETIKA PROFESI AKUNTANSI
v Pengertian Etika
Etika
menurut kamus besar Bahasa Indonesia jika disusun menjadi kalimat adalah nilai
dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Sedangkan profesi berasal dari bahasa latin yaitu
proffesio yang berarti ikrar/janji atau pekerjaan, namun dalam arti sempit
profesi adalah kegiatan yang dijalankan menurut keahlian tertentu dan dituntut
daripadanya norma-norma social yang baik. Jadi, dapat diartikan etika profesi
akuntansi adalah aturan atau norma-norma yang ditetapkan dan harus dijalankan bagi
anggota yang berprofesi sebagai akuntan atau yang bekerja di dunia usaha,
pendidikan maupun di instansi pemerintah.
v
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
v Etika Profesional Profesi Akuntan
Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Ditetapkannya
etika profesi ini bertujuan untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai
profesionalisme dengan mencapai tingkat kinerja tertinggi untuk kepentingan
public. Ada beberapa cara untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
a. Profesionalisme
: bekerja dan bertanggung jawab
secara penuh terhadap tugas yang
telah diembannya dan menekuni profesinya sebagai seorang akuntan
b. Jasa
: Memberikan
pelayanan sebaik mungkin dengan kinerja tertinggi dan terbaik.
c. Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus
merasa yakin bahwa terdapat etika profesionalisme yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Etika profesi
itu harus ada karena menyangkut hubungan akuntan public dengan kliennya,
akuntan public dengan rekannya, antara profesi dan masyarakat. Etika profesi
terdiri dari lima bagian yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung
jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika
akuntansi mencangkup delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yang seharusnya harus dimilki oleh setiap
akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi :
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan
profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan publik :
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan
menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas :
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan
meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan
menjaga benturan dari kepentingan
5. Kompetensi dan kehati-hatian : seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan :
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan
profesionalisme.
8. Standar Teknis :
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar