Sabtu, 01 Oktober 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Akuntan Publik
Akuntan public adalah akuntan yang menjual jasanya dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya, yang kemudian mendirikan sebuah perusahaan akuntan public yang mulai beroperasi enam bulan setelah surat izin akuntan public diterbitkan. Profesi akuntan public tentu sudah diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Kebutuhan berbagai kalangan, pemerintah dan masyarakat inilah yang menyebakan berkembangnya profesi akuntan public, tentunya dengan mengharapkan pelayanan jasa yang baik, profesional dan dapat dipercaya.
Akuntan Publik menjalankan fungsi pemerikasaan secara bebas (independen) terhadap laporan keuangan perusahaan dan laporan keuangan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi serta pendapat kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya. Akuntan public bukan hanya berfungsi untuk memeriksa laporan keuangan, tetapi memilki beberapa tugas lain, diantaranya :
1.      Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
2.      Penyusunan anggaran
3.      Penyusunan system akuntansi
4.      Penyusunan laporan keuangan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai akuntan public, ada beberapa syarat untuk perizinan akuntan public yang dikeluarkan oleh mentri keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Memiliki nomor registrasi Negara untuk akuntan
2.      Memiliki sertifikat tanda lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI
3.      Apabila tanggal USAP telah lewat dari dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti bahwa telah mengikuti Pendidikan Profesionalberkelanjutan (PPL) paling sedikiti 60 ssatuan kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
4.      Berpengalaman praktik dalam bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam lima tahun terakhir dan 500 jam diantaranya memimpin dan atau mensupervisiperikatan audit umum dan disahkan oleh pemimpin rekan KAP.
5.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan public
8.      Membuat surat izin permohonan, melengkapi formulir permohonan izin akuntan public, membri pernyataan tidak merangkap jabatan.
9.      Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

v  Ujian sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan public, maka seorang akuntan public haruslah lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan CPA Indonesia (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

v  Bidang Jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
·         Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·         Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar