Akuntan
Publik
Akuntan
public adalah akuntan yang menjual jasanya dalam bidang pemeriksaan laporan
keuangan kepada kliennya, yang kemudian mendirikan sebuah perusahaan akuntan
public yang mulai beroperasi enam bulan setelah surat izin akuntan public diterbitkan.
Profesi akuntan public tentu sudah diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
Kebutuhan berbagai kalangan, pemerintah dan masyarakat inilah yang menyebakan
berkembangnya profesi akuntan public, tentunya dengan mengharapkan pelayanan
jasa yang baik, profesional dan dapat dipercaya.
Akuntan
Publik menjalankan fungsi pemerikasaan secara bebas (independen) terhadap
laporan keuangan perusahaan dan laporan keuangan organisasi lain. Hasil laporan
keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi serta pendapat kewajaran atau
kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya. Akuntan public bukan hanya berfungsi
untuk memeriksa laporan keuangan, tetapi memilki beberapa tugas lain,
diantaranya :
1. Konsultasi
perencanaan dan pelaporan pajak
2. Penyusunan
anggaran
3. Penyusunan
system akuntansi
4. Penyusunan
laporan keuangan
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai akuntan public, ada beberapa syarat untuk
perizinan akuntan public yang dikeluarkan oleh mentri keuangan. Akuntan yang
mengajukan permohonan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Memiliki
nomor registrasi Negara untuk akuntan
2. Memiliki
sertifikat tanda lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI
3. Apabila
tanggal USAP telah lewat dari dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti bahwa
telah mengikuti Pendidikan Profesionalberkelanjutan (PPL) paling sedikiti 60
ssatuan kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
4. Berpengalaman
praktik dalam bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam
dalam lima tahun terakhir dan 500 jam diantaranya memimpin dan atau mensupervisiperikatan
audit umum dan disahkan oleh pemimpin rekan KAP.
5. Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya.
6. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan public
8. Membuat
surat izin permohonan, melengkapi formulir permohonan izin akuntan public,
membri pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat
surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar.
v Ujian sertifikasi
Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan
public, maka seorang akuntan public haruslah lulus dalam Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan CPA
Indonesia (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik"
atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik
tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik
sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
v Bidang Jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
·
Jasa
atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa
non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar