Sabtu, 01 Oktober 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Akuntan Publik
Akuntan public adalah akuntan yang menjual jasanya dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya, yang kemudian mendirikan sebuah perusahaan akuntan public yang mulai beroperasi enam bulan setelah surat izin akuntan public diterbitkan. Profesi akuntan public tentu sudah diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Kebutuhan berbagai kalangan, pemerintah dan masyarakat inilah yang menyebakan berkembangnya profesi akuntan public, tentunya dengan mengharapkan pelayanan jasa yang baik, profesional dan dapat dipercaya.
Akuntan Publik menjalankan fungsi pemerikasaan secara bebas (independen) terhadap laporan keuangan perusahaan dan laporan keuangan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi serta pendapat kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya. Akuntan public bukan hanya berfungsi untuk memeriksa laporan keuangan, tetapi memilki beberapa tugas lain, diantaranya :
1.      Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
2.      Penyusunan anggaran
3.      Penyusunan system akuntansi
4.      Penyusunan laporan keuangan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai akuntan public, ada beberapa syarat untuk perizinan akuntan public yang dikeluarkan oleh mentri keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Memiliki nomor registrasi Negara untuk akuntan
2.      Memiliki sertifikat tanda lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI
3.      Apabila tanggal USAP telah lewat dari dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti bahwa telah mengikuti Pendidikan Profesionalberkelanjutan (PPL) paling sedikiti 60 ssatuan kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
4.      Berpengalaman praktik dalam bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam lima tahun terakhir dan 500 jam diantaranya memimpin dan atau mensupervisiperikatan audit umum dan disahkan oleh pemimpin rekan KAP.
5.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan public
8.      Membuat surat izin permohonan, melengkapi formulir permohonan izin akuntan public, membri pernyataan tidak merangkap jabatan.
9.      Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

v  Ujian sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan public, maka seorang akuntan public haruslah lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan CPA Indonesia (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

v  Bidang Jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
·         Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·         Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.



Tugas Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
v  Pengertian Etika
Etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia jika disusun menjadi kalimat adalah nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan profesi berasal dari bahasa latin yaitu proffesio yang berarti ikrar/janji atau pekerjaan, namun dalam arti sempit profesi adalah kegiatan yang dijalankan menurut keahlian tertentu dan dituntut daripadanya norma-norma social yang baik. Jadi, dapat diartikan etika profesi akuntansi adalah aturan atau norma-norma yang ditetapkan dan harus dijalankan bagi anggota yang berprofesi sebagai akuntan atau yang bekerja di dunia usaha, pendidikan maupun di instansi pemerintah. 
v  Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

v  Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Ditetapkannya etika profesi ini bertujuan untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesionalisme dengan mencapai tingkat kinerja tertinggi untuk kepentingan public. Ada beberapa cara untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
a.       Profesionalisme           : bekerja dan bertanggung jawab secara penuh terhadap tugas yang               telah diembannya dan menekuni profesinya sebagai seorang akuntan
b.      Jasa                              : Memberikan pelayanan sebaik mungkin dengan kinerja tertinggi dan terbaik.
c.       Kepercayaan               : Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat etika profesionalisme yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Etika profesi itu harus ada karena menyangkut hubungan akuntan public dengan kliennya, akuntan public dengan rekannya, antara profesi dan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima bagian yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntansi mencangkup delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yang seharusnya harus dimilki oleh setiap akuntan, yaitu :
1.       Tanggung jawab profesi                : seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2.       Kepentingan publik                       : seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3.       Integritas                                       : seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4.       Obyektifitas                                  : seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5.       Kompetensi dan kehati-hatian      : seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.       Kerahasiaan                                   : seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7.       Perilaku profesional                      : sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
8.       Standar Teknis                              : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.