Mungkin bagi para pembaca sudah ada sebagian yang mengetahui apa sih GCG alias Good Coorporate Governance?
Sampai saat ini para ahli tetap
menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan
berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua
pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas
sektoral. GCG dapat didekati dengan berbagai
disiplin ilmu antara lain ilmu makroekonomi, teori organisasi, teori informasi,
akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik (Turnbull,
1977).
Nah,
menurut Bank Dunia, GCG merupakan kumpulan hukum, peraturan dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaannya bekerja secara efisien, mengahsilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sebenarnya yang menjadi tujuan GCG apa ya?
Tujuan utama dari GCG yaitu untuk
menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances)
untuk
mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong
terjadinya pertumbuhan perusahaan. Jadi, semaksimal mungkin GCG
diterapkan agar menghindari dari penyalahgunaan sumber daya perusahaan
agar supaya perusahaan dapat berjalan sesuai dengan semestinya tanpa ada
kecurangan dari pihak yang tidak berwenang.
Sementara pendapat lain yang diungkapkan oleh Syakhroza (2003) mendefinisikan
GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan
pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun
produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Tata kelola organisasi secara baik
apakah dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme
eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana
pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan
prinsip-prinsip di atas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada
bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni
tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.
Prinsip-prinsip
GCG
Transparansi , yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan.
|
|
Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh /
tekanan dari manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
|
|
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi , pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara efektif.
|
|
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
|
|
Kewajaran ( fairness) , yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundangan yang
berlaku.
Tetapi oleh OECD dikembangkan ada 5 hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Right of Stakeholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The equitable treatment of stakeholders)
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (the role of stajeholders)
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy)
Hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya 2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi. 3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri. Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu: 1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan. 2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Saya rasa sekian. mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca
-wassalam-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar