Seperti
kita ketahui, setiap profesi pasti memerlukan yang namanya “kode etik”.
Berhubung jurusan akuntansi, jadi biar kita tahu, kali ini asiknya bahas “kode
etik IAI”. Yukk marii……
KODE ETIK IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia)
Sebenarnya
kode etik akuntan ini dimaksudkan untuk apa sih dan maksud dari kenapa kode
etik ini hatus ada dalam setiap profesi?. Yuk kita bahas biar kita semua tahu
dan dapat memahami maksudnya. Kode etik IAI ini tentunya dimaksudkan sebagai
panduan atau aturan bagi setiap anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dengan adanya kode etik dibuat agar setiap profesi dapat dijalankan dengan
baik sesuai aturan yang berlaku dan
dapat profesioanal dalam bekerja.
Setiap
aturan yang dibuat pasti memiliki tujuan, sama seperti setiap kita melakukan
sesuatu pasti ada tujuan yang ingin kita capai. Kode Etik IAI ini dibuat
tujuannya agar setiap orang yang memilki profesi dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik . Kalau semua profesi dapat dijalankan
dengan profesioanalisme tertinggi tentunya pekerjaan akan dikerjakan dengan
rapih, tidak ada yang sewenang-wenang dalam bersikap.
Jika
ingin mencapai suatu tujuan atau target tertentu, pasti ada criteria yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Ada beberapa nih yang harus dibutuhkan dalam
kode etik IAI, diantaranya :
1. Kredibilitas
Informasi yang
disampaikan kepada masyarakat mestinya dapat dipercaya, informasinya
berkualitas,
2. Profesionalisme
Masyarakat yang memakai
jasa akuntan tentunya memilih seseorang yang profesianal dalam bidangnya.
3. Kualitas
Jasa
Masyarakat atau klien
percaya akan kualitas jasa yang diberikan oleh akuntan
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus
mempercayai bahwa kode etik sebagai dasar pemberian jasa oleh akuntan.
Ada
lagi nih bagian-bagian dari kode etik IAI, jika dijabarkan ada tiga bagian.
Bagian pertama ada prinsip etika yang disahkan oleh kongres, bagian aturan
etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan, yang terakhir nih ada bagian
Interprestasi aturan etika yang disahkan oleh himpunan.
Jika
sudah dibuat atau ditetapkan kode etik untuk suatu profesi, tentu saja harus
adanya kepatuhan terhadap aturan kode etik tersebut. Kepatuhan
terhadap Kode Etik, sama juga dengan
semua standar dalam masyarakat.
Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etika yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur
bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, sudah dijabarkan nih beberapa penjelasan tentang kode
etik IAI, sekarang perlu kita tahu prinsip kode etik agar kode etik ini dapat
terus dipegang dan dipertanggungjawabkan. Yuk kita bahas prinsip kode
etik.,..point-pointnya adalah Tanggung
Jawab Prolesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku
professional, dan Standar Teknis,
Hmm….sepertinya bahasan kita
sampai sini aja…sampai jumpa di penulisan berikutnya….sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar